Kejari Inhil Belum Terbitkan Sprindik Baru Untuk Indra Muchlis 

Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:58:28 WIB
Indra Muchlis Adnan. (Istimewa)

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Indra Muchlis Adnan. Meski Korps Adhyaksa dinyatakan telah kalah melawan bupati dua periode tersebut. 

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) senilai Rp4,2 miliar. Ia menyandang status pesakitan tersebut bersama Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan.

Pengumuman penetapan tersangka, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Inhil usai menggelar ekspos, Kamis (16/6) lalu. Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. 

Pasca diperiksa dan ditetapkan tersangka pada, tersangka Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan. Selang beberapa hari kemudian, giliran Indra Muchlis dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka. 

Merasa tak terima, Indra melakukan perlawanan. Ia mengajukan upaya hukum praperadilan. Gugatan itu didaftarkna pada 21 Juni 2022 dengan nomor perkara nomor Pid.Pra/2022/PN Tbh. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga yang mengadili, mengabulkan permohonan prapid dari Indra Muchlis Adnan, serta menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah. 

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya belum menerbitkan sprindik baru untuk perkara tersebut. ‘’Belum (diterbitkan sprindik baru),” ungkap Rini, Selasa (9/8). 

Ketika disinggung kapan sprindik baru itu diterbitkan, Rini belum dapat memastikannya. Begitu pula saat ditanya apa yang menjadi kendala terkait persoalan tersebut, Ia enggan menjawabnya. ‘’Kalau sudah (diterbitkan sprindik baru) dikabari,” kata Rini. 

Sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Sampai akhirnya, didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
 
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

Terkini

Terpopuler